1: Apa itu Udara Buangan Dapur Komersial?
Menurut definisi standar nasional yang relevan (GB18483-2001), udara buangan dapur komersial mengacu pada asap masakan yang terdiri dari minyak, bahan organik, dan produk dekomposisi termal atau pirolisisnya yang menguap selama proses memasak dan pengolahan makanan.
2: Apakah "Udara Buangan Dapur" merupakan "kaki tangan" dari Kabut Asap?
3. Apa Saja Komponen Utama Udara Buangan Dapur?
Minyak goreng pada suhu tinggi di atas 220 °C akan menghasilkan sejumlah besar produk pirolisis minyak nabati yang mudah menguap dan sebagian dari minyak nabati yang mudah menguap itu sendiri. Campuran asap yang dihasilkan oleh minyak nabati dalam kondisi suhu tinggi secara kolektif disebut asap minyak goreng.
Dalam metode memasak tradisional Tiongkok seperti menggoreng, menumis, dan lain-lain, sejumlah besar aldehida rantai pendek, keton, dan hidrokarbon aromatik polisiklik dapat dihasilkan. Zat-zat ini bercampur membentuk asap minyak. Komposisi komponen asap minyak memiliki kandungan aldehida tertinggi. Meskipun hidrokarbon aromatik polisiklik memiliki kandungan rendah, senyawa ini menjadi komponen paling berbahaya dalam asap minyak karena toksisitas reproduksi, karsinogenisitas, dan mutagenisitasnya.
4. Apa yang Harus Dilakukan untuk Udara Buangan Dapur Komersial?
(1) Pemasangan dan penggunaan normal fasilitas pemurnian asap minyak yang memenuhi syarat dan sesuai dapat secara efektif mengurangi polusi udara akibat pembuangan asap dapur. Industri jasa katering yang mengeluarkan asap minyak harus memasang fasilitas pemurnian asap minyak dengan benar dan menjaganya agar tetap digunakan secara normal, sehingga asap minyak yang dibuang sesuai standar, dan mencegah polusi terhadap lingkungan hidup normal penduduk di sekitarnya.
ALPHAIR™ Pengendap elektrostatik dapur dirancang khusus untuk pengendalian polusi udara buangan dapur komersial.
- Efisiensi tinggi ≥ 95% pada penurunan tekanan rendah dan konstan.
- Kepatuhan 100% terhadap hukum dan peraturan kualitas udara setempat.
- Dicuci Filter paduan aluminium A5052 tahan korosi, masa pakai lama.
- Diuji sesuai standar ASHRAE 52.1 dan EN779, bersertifikat CE, ISO9001.
- Dipercaya oleh LG, Microsoft, Hilton, dll.
(2) Bersihkan dan rawat secara teratur dan catat tepat waktu
Fasilitas pemurnian asap minyak yang terpasang perlu dibersihkan dan dipelihara secara teratur, dan pengoperasian serta pemeliharaan fasilitas pemurnian asap minyak tersebut harus dicatat tepat waktu oleh personel khusus.
Unit Sacle Kecil: Harus dibersihkan setidaknya setiap musim.
Unit Skala Menengah: Harus dibersihkan setidaknya setiap dua bulan sekali.
Unit Skala Besar: Harus dibersihkan setidaknya setiap bulan.
Tabel 1 Pembagian Skala Unit Layanan Katering (dengan Kompor)
| Skala | Kecil | Medium | Besar |
| Kompor JUMLAH | ≥1,<3 | ≥3,<6 | ≥ 6 |
| Daya Total Kepala Kompor (10)8J/h) | 1.67,<5.00 | ≥5.00,<10 | ≥ 10 |
| Luas Proyeksi Total Tudung Penghisap Asap (m²)2) | ≥1.1,<3.3 | ≥3.3,<6.6 | ≥ 6.6 |
Tabel 2 Pembagian Skala Unit Layanan Katering (tanpa Kompor)
| Skala | Kecil | Medium | Besar | |||
| Kursi Makan (Tempat Duduk) | ≤ 40 | >40, ≤75 | >75, ≤150 | >150, ≤200 | >200, ≤250 | > 250 |
| Jumlah Kompor Referensi (Unit) | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | ≥ 6 |
| Untuk unit layanan katering dengan lebih dari 250 tempat duduk, setiap penambahan 50 tempat duduk dianggap sebagai peningkatan jumlah kompor dasar. | ||||||
5. Apa yang Terjadi Jika Fasilitas Pengendalian Udara Buangan Dapur Tidak Dipasang dan Digunakan Sesuai Peraturan?
NO1, Standar Nasional Republik Rakyat Tiongkok GB18483-2001 “Standar Emisi Asap untuk Industri Katering” menetapkan: “unit industri katering yang mengeluarkan asap hitam wajib memasang fasilitas pemurnian asap hitam dan memastikan bahwa fasilitas tersebut beroperasi sesuai persyaratan selama pengoperasian.
NO2, Pasal 81 Undang-Undang Republik Rakyat Tiongkok tentang Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran Udara: operator jasa katering yang mengeluarkan asap minyak wajib memasang fasilitas pemurnian asap minyak dan menjaga penggunaan normal, atau mengambil langkah-langkah pemurnian asap minyak lainnya untuk memenuhi standar emisi dan mencegah pencemaran yang disebabkan oleh lingkungan hidup normal penduduk di sekitarnya.
NO. 3. Pasal 118 Undang-Undang Republik Rakyat Tiongkok tentang Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran Udara: Melanggar ketentuan undang-undang ini, operator jasa katering yang mengeluarkan asap minyak tanpa memasang fasilitas pemurnian asap minyak, menggunakan fasilitas pemurnian asap minyak secara tidak normal, atau tanpa menerapkan langkah-langkah pemurnian asap minyak lainnya yang melebihi standar emisi dan mengeluarkan jelaga, departemen pengawasan dan manajemen yang ditentukan oleh pemerintah daerah setingkat kabupaten atau lebih tinggi akan memerintahkan perbaikan dan mengenakan denda sebesar 5,000 CNY hingga 50,000 CNY; jika mereka menolak untuk melakukan perbaikan, mereka akan diperintahkan untuk menangguhkan usaha untuk perbaikan.